Tahun Depan Kredit Rumah Dihapuskan
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 3, 4, dan 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.
"Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," ujar Sri Hartoyo selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Selasa (6/5/2014).
Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya. Batasan harga jual rumah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah kini menggalakkan pembangunan Rusun.
Bangunan yang termasuk kriteria rusun tidak harus tinggi cukup dua lantai saja maka bisa dikategorikan sebagai rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," jelas Hartoyo.
Eddy Hussy selaku Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) berharap peniadaan subsidi untuk rumah tapak tidak pernah terjadi. Pembangunan hunian vertikal tidak bisa dilakukan secara merata di 34 propinsi di Indonesia. Ini karena persoalan di masing-masing propinsi berbeda.
Hunian vertikal, menurut Eddy, hanya cocok dibangun di kota-kota besar.
Sumber : Yahoo dan Rumahku
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.