Belum Terselesaikan Pembangunan Sejumlah Gedung Negara RI
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara menyebutkan bangunan negara harus menjadi patokan bagi pembangunan gedung-gedung pada umumnya dalam hal tertib pembiayaan, kualitas, dan waktu pelaksanaan pembangunan. Ini disampaikan oleh Adjar Prajudi, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya, yang dikutip dari laman resmi KemenPU, Rabu (16/4/2014).
Adanya kewajiban serta tanggung jawab dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung, sehingga dapat terlaksana secara tertib, andal, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan dan ramah lingkungan.
Masalah yang masih sering dijumpai seperti masalah Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dimana masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum mengeluarkan penetepan HSBGN, menurut Adjar, sangat memerlukan peran Pemda untuk menyusun panduan mekanisme pelaksanaan HSGBN di daerah serta pelatihan penerapannya kepada pendata harga di kabupaten/kota, dan tak lupa melibatkan KemenPU untuk mensosialisasikan bagaimana pembangunan bangunan gedung negara ini merupakan upaya dari Ditjen Cipta Karya dalam melakukan fungsi fasilitasi kepada dinas teknis penyelenggara pembangunan bangunan gedung di tingkat provinsi.
“Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 pasal 15 ayat (1) tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa standar harga satuan tertinggi gedung negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf a ditetapkan secara berkala oleh bupati/walikota,” terang Adjar.
“Salah satunya diwujudkan dalam penetapan HSBGN yang valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan. Kami berharap sosialisasi dan workshop ini dapat diteruskan kepada para aparat penyelenggara pembangunan bangunan gedung di tingkat kabupaten/kota pada provinsi masing-masing,” tutupnya.
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.