Ketatnya Syarat Bangun Perumahan di Depok
Depok sebagai salah satu kota pendukung Ibukota sudah menerapkan aturan ketat bagi pengusaha properti yang ingin membangun perumahan ataupun apartemen di Depok. Acuan aturan tersebut masih mengacu pada peraturan lama karena Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diketuk DPRD Depok masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Wijayanto, Plt Kepala Dinas Tarkim Kota Depok, mengatakan pengusaha property bukan hanya harus mematuhi ketentuan bahwa ada lokasi yang sudah ditentukan boleh atau tidak untuk digarap namun juga mematuhi aturan komposisi tata letak atau siteplan yang dibuat Pemkot Depok.
"Kami menghitung yang boleh dibangun dan tak dibangun, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lainnya," katanya kepada wartawan di Balai Kota Depok.
Pengembang yang menggunakan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dianggap melanggar dan tidak sesuai aturan sehingga perizinannya ditangguhkan.
"Lalu menggunakan fasilitas umum, tak jelas kepemilikan lahan. Izin lingkungan enggak terlalu tonjolkan kecuali pabrik. Lalu syaratnya mulai dari Izin Pemanfaatan Ruang ( IPR ), izin prinsip, siteplan, peel banjir. Ada UKL dan UPL, lalu sertifikat bebas banjir, Amdal dan lalinnya," tegasnya.
Perbandingan komposisi perumahan di Depok harus 60 : 40
"Banyak juga yg kita tolak, harus 60 bangunan, 40 RTH," paparnya.
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.