PU 'Depak' 6 Kontraktor Asing yang Langgar Peraturan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menindak tegas Badan Usaha Jasa Kontraktor (BUJK) asing yang melanggar peraturan BUJK Asing.
"Kami sudah bentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait BUJK asing. Monev managerial dan fisik. Hasil monev akan menentukan rekomendasi, yang sangat menentukan BUPJ asing itu saat akan melakukan extend," ujar Putut Maharyudi, Kepala Bidang Regulasi dan Perizinan Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan BP Konstruksi Kementerian PU, Rabu, (5/3/2014).
Selanjutnya dari hasil Monev tersebut menurut Putut, nantinya akan ditentukan apakah BUJK asing tersebut bisa diperpanjang izinnya atau tidak. Pada 2013 kemarin, Putut menyampaikan ada enam BUJK yang mendapat rapor jelek.
"Dari 308 tinggal 302, ada enam yang tidak diperpanjang lagi. Mereka kita review ternyata tidak memenuhi lagi persyaratan," tandasnya. (wdi)
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.