Bangunan Gedung Negara Harus Ramah Lingkungan
Pembangunan gedung negara harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan dan ramah lingkungan. Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berperan untuk memberikan bantuan teknis pembangunan bangunan gedung negara yang bertujuan memberikan masukan administratif, dan teknologis jika diperlukan, guna mencapai tertib penyelenggaraan bangunan gedung negara.
Adjar Prajudi, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU, menjelaskan, peran pengelola teknis yang ditugaskan kepada kementerian lembaga (K/L) cukup stategis.
"Pengelola teknis yang melaksanakan tugas bantuan teknis pengelolaan pembangunan gedung negara harus menjunjung tinggi asas transparasi, netral dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," kata dia, seperti dilansir dari laman Kementerian PU, Rabu (5/3/2014).
Menurutnya, pengelola teknis memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan peraturan-peraturan terkait dengan pembangunan bangunan gedung negara dengan benar, tidak hanya pada Kementerian/Lembaga tempat di mana mereka bertugas, namun juga kepada penyedia jasa yang terlibat.
Adjar juga mengimbau penyelenggara pembangunan bangunan gedung negara agar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang diperlukan terkait dengan bangunan gedung negara.
“Aturan-aturan tentang pembiayaan/penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta perizinan kelaikan fungsi bangunan gedung serta penguasaan ilmu dan teknologi terkini, termasuk bangunan ramah lingkungan atau green building dan BAS (Building Automatic System), haruslah mampu dikuasai dengan baik,” tegas Adjar. (wdi)
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.