Kisruh Rusun Kemanggisan
Kisruh yang melanda Rusunami Kemanggisan Residence makin menggelinding layaknya bola panas. Sebanyak 500 penghuni rusun ditelantarkan dan dirugikan akibat kasus ini. Kasusnya bermula dari tahun 2009 ketika diluncurkannya proyek tersebut.
Di mana dalam perjalanannya pengembang PT Mitra Safir Sejahtera yang dipimpin Tirta Susanto sebagai Direktur Utama dan Willi Karamoy salah satu pemegang saham, digugat pailit dan dipailitkan. Ironisnya, saat ini konsumen tidak memperoleh haknya sebagai konsumen dan tidak berhak atas unit yang ada. Konsumen hanya diberi ganti rugi 15 persen meskipun banyak konsumen yang telah melunasi unit rusunaminya.
"Beberapa kejanggalan dan kontroversi seputar gugatan pailit dan diambilalihnya proyek oleh investor mulai timbul ke permukaan. Investor baru ternyata merupakan Willi Karamoy yang merupakan pemagang saham di perusahaan lama," kata anggota Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda seperti dikutip dari laman IPW, Jumat (21/2/2014).
Ali menduga terjadi affair antara kurator dan pihak-pihak terkait yang sangat merugikan konsumen. Beberapa kejanggalan dan kontroversi seputar gugatan pailit dan diambilalihnya proyek oleh investor mulai timbul ke permukaan. Investor baru ternyata merupakan Willi Karamoy yang merupakan pemagang saham di perusahaan lama.
"Praktek kepailitan yang tidak sehat dengan memanfaatkan UU Nomor 37 tahun 2004 masih terjadi, fakta Hakim Pengawas pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang berujung pada kepailitan PT. Mitra Safir Sejahtera, Kasianus Telaumbanua, SH. MH adalah sama dengan Hakim Pengawas pada kasus nasabah Bank BTN yang lain yang dipailitkan PT. Bendi Oetama Raya Delapan, begitu juga kuratornya dari Law Firm Tandra & Associates. Ada apa ini?," tambahnya.
Menurutnya, tak jarang ada pengembang besar yang harus mengeluarkan uang bermiliar-miliar sebagai uang penyelesaian masalah sebagai uang 'pelicin' untuk dapat terlepas dari jeratan pailit yang direkayasa oleh mafia pailit. Ali juga menyerukan kepada pemerintah untuk tidak membiarkan masalah ini terjadi berlarut-larut. Ia berharap pemerintah melalui DPR, Kemenpera, Kemenkumham dapat segera melakukan investigasi terkait kasus ini
"Ini bukan kasus kecil, banyak pihak yang dirugikan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi peradilan dan keadilan di negeri ini," tutupnya. (wdi)
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.