206 Rabu, 19 Februari 2014 | 11:46:49

Pasar Modern Benhil Terhalang Gugatan Pedagang

Pasar Modern Benhil Terhalang Gugatan Pedagang

Upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan Pasar Benhil Kavling 36, Jakarta Pusat sebagai pasar modern belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Sebanyak sekitar 17 pedangang menggugat Perusahan Daerah (PD) Pasar Jaya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait pengosongan kios yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

Selain itu, gugatan ini dilakukan, lantaran para pedagang merasa minimnya sosialisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya terkait program menjadikan Pasar Benhil sebagai Pasar Modern.

Kuasa Hukum Penggugat, Soltan Aruan mengatakan, pertemuan yang diadakan PD Pasar Jaya dengan pedagang hanya membahas mengenai pembongkaran saja. PD Pasar Jaya dianggap tidak pernah menjelaskan lebih rinci mengenai program tersebut.

"Tidak dijelaskan mengenai design bangunan, harga sewa, tempat penampungan sementara para pedagang. Sosialisasinya harus jelas.

Pedagang Kavling 36A juga tidak pernah dilibatkan," kata Soltan usai persidangan di PTUN DKI, Jakarta Timur, Selasa (18/2).

Soltan menyatakan, pihaknya menggugat agar para pedagang yang telah lama mencari nafkah di pasar itu mendapatkan haknya. Ditegaskan, hak sewa yang dimiliki kliennya belum habis masa berlakunya.

"Hak sewa pemakaiannya belum habis, para pedagang punya hak di sana," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, menyatakan, sejak 2005 lalu, hak pakai pedagang sudah habis.

Namun, dikarenakan karena saat itu rehabilitasi pasar belum akan dilakukan, para pedagang diberikan perpanjangan waktu beberapa kali.

Masa perpanjangan itu berakhir pada Juli 2013. Selain itu, pihaknya juga sudah mengundang pedagang untuk sosialisasi terkait rencana pembangunan.

"Untuk merehab pasar agar menjadi pasar modern, bangunan lama tentu harus dikosongkan dulu. Kami sudah sosialisasikan namun mereka enggan hadir malah sekarang menggugat pengosongan pasar," kata Desmihardi.

Desmihardi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti mengenai perjanjian sewa menyewa dengan pedagang yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki surat undangan rapat, daftar hadir pedagang dan sebagainya sebagai bukti terjadinya sosialisasi tersebut. Bahkan saksi dari pihak penggugat membenarkan adanya sosialisasi tersebut sejak Oktober 2013 lalu.

Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun menyatakan, program PD Pasar Jaya untuk mengoptimalisasi aset salah satunya dengan menjadikan kawasan niaga sebagai pasar modern tersebut berdasar pada Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar.

Namun, pihaknya tetap menampung pedagang lama. Bahkan, Agus menyatakan, para pedagang lama ini diprioritaskan, termasuk mengenai harga kios yang baru nantinya.

"Sekarang sudah 80 persen pedagang yang mendukung menyutujui dilakukannya peremajaan pasar dari total 41 pedagang di pasar itu," ujar Agus Lamun.

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim yang diketuai Husban, meminta keterangan para saksi dari kedua belah pihak. Persidangan ditunda hingga Rabu pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat dan tambahan alat bukti dari pihak tergugat.

"Masih dalam agenda pembuktian, kita tetap berikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat sampai mereka cukup puas menghadirkan saksi," kata Husban.

Pengosongan kios yang dilakukan PD Pasar Jaya ini terkait rencana Pemprov DKI membangun Pasar Benhil sebagai pasar modern.

Nantinya, bagian atas gedung pasar ini terdapat hotel. Tak hanya itu, pasar juga akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT. [F-5]

Sumber : Suara Pembaruan

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita