142 Senin, 03 Februari 2014 | 11:39:04

Segera... 'Black List' Pengembang Nakal!

Segera... 'Black List' Pengembang Nakal!

Sanksi pemecatan dari keanggotaan asosiasi tidak cukup untuk membuat pengembang properti jera bertindak "nakal". Selain izin usahanya dicabut, para pengembang nakal itu harus masuk daftar hitam (black list) yang harus diketahui publik. Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada, Minggu (2/2/2014), menanggapi pendapat Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo bahwa pihaknya bisa mengeluarkan perusahaan anggota APERSI yang terbukti melakukan pelanggaran dari keanggotaan.

"Kalau aturannya jelas, tentu tidak masalah itu dilakukan asosiasi dan tidak akan mencoreng nama asosiasinya. Tapi, kalau hanya dipecat dari keanggotaaan, si pengembang kan masih bisa membuat proyek lagi di luarnya," ujar Ali.

Ali mengatakan, bukan hanya asosiasi pengembang, bahkan pemerintah lewat Kementerian Perumahan Rakyat pun seperti tidak berdaya menanggapi aksi-aksi "pengembang nakal" yang kerap merugikan masyarakat dan negara.

"Harus di-black list dan itu diberitahukan ke semua bank, instansi pemerintahan, dan konsumen melalui YLKI, bank, atau instansi pemerintahan langsung. Intinya, konsumen tahu dengan jelas kredibilitas pengembang itu dan tidak akan dirugikan lagi di kemudian hari," ujar Ali.

Seperti diberitakan, Minggu (2/2/2014), Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo mengatakan bahwa berdasarkan pengaduan konsumen pihaknya bisa mengeluarkan perusahaan anggota APERSI yang terbukti melakukan pelanggaran dari keanggotaan.

"Namun, tentu sanksi tersebut tidak bisa diputuskan dengan gegabah," katanya.

Tolok ukur pelanggaran, menurut Eddy, tidak hanya mereka yang melanggar AD/ART APERSI, namun juga ketentuan lain. Misalnya, Eddy melanjutkan, Peraturan Pemerintah. Para pengembang yang ingkar janji ketika memasarkan produknya pun termasuk dalam kategori melanggar. Dengan kata lain, jika pengembang memberikan iklan palsu di brosur, mereka pun sudah dianggap melanggar.

"Tergantung yang mereka (pengembang) lakukan. Bisa saja dipanggil dahulu dan diberi pengertian atau diberi peringatan. Atau bisa juga dikeluarkan dari keanggotaan," ujar Eddy.

Sumber : Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita