113 Kamis, 23 Januari 2014 | 14:23:22

Penghapusan PPN Rumah MBR Belum Disetujui

Penghapusan PPN Rumah MBR Belum Disetujui

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetujui penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% perumahan bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di satu sisi, penghapusan ini sangat berarti bagi pengembang menyusul terbitnya Permen Perumahan Rakyat tentang harga baru rumah MBR.

Djan Faridz mengatakan, penghapusan PPN 10% membuat harga rumah tidak terlalu tinggi. “Dari kami sebenarnya sudah keluar (Permen harga baru), tinggal minta persetujuan dari Kemenkeu, untuk bebas PPN. Itu PPN bagi pembeli. Penghapusan PPN 10% banyak artinya. Pembeli dapat diskon 10% dari harga aslinya,” kata Djan Faridz.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sudah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait harga rumah untuk MBR awal tahun ini. Namun, hingga kini masih menunggu keputusan dari Kemenkeu tentang pembebasan PPN 10%. Harga baru perumahan bersubsidi berkisar Rp 105 juta – Rp 165 juta. Rumah bersubsidi yang sebelumnya berharga Rp 88 juta naik menjadi Rp 105 juta.

Sementara, untuk harga Rp 95 juta naik menjadi Rp 115 juta. Sedangkan yang sebelumnya berharga Rp 145 juta naik menjadi Rp 165 jut Kendati belum ada keputusan dari Kemenkeu, namun Djan Faridz mempersilakan pengembang untuk membangun dan menjual rumah, baik dengan harga baru ataupun lama.

“Sekarang pengembang sudah bisa jual unit rumahnya apakah dengan skema harga lama dan bebas PPN atau harga saat ini yang sudah naik, tetapi terkena PPN 10%, Silakan pilih,” tegas Djan Faridz.

Sumber : Investor Daily

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita