167 Minggu, 29 Desember 2013 | 10:02:51

APPBI: Keharusan Menjual 80% Produk Lokal, Susah Diterapkan

APPBI: Keharusan Menjual 80% Produk Lokal, Susah Diterapkan

Pebisnis (pengembang) pusat perbelanjaan menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 yang berisi tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan 12 Desember 2013 lalu, susah diterapkan. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut, mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk buatan dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Ini berlaku untuk berbagai macam produk seperti buah-buahan, kosmetik, garmen, alas kaki dan lainnya.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) A Stefanus Ridwan, mengatakan, regulasi baru ini susah diterapkan dan hanya akan menghambat pertumbuhan bisnis pusat belanja, peritel, dan juga pemasok.

"Selama ini, perkembangan dan pertumbuhan pusat belanja berjalan dengan lancar sesuai mekanisme pasar supply and demand. Jadi, bila pusat belanja diharuskan mengakomodasi pemasaran produk dalam negeri sebanyak 80 persen, sulit diimplementasikan. Bagaimana bila pusat belanja justru mengandalkan international branded sebagai daya tariknya?," tandas Stefanus.

Selain itu, kata Ridwan, bila harus dipaksakan, harus dibangun dulu infrastruktur pendukungnya, seperti tata niaga, kebijakan harga, dan lain sebagainya.

"Lagipula, kami selama ini juga sudah mengakomodasi produk dalam negeri masuk dalam pusat-pusat belanja yang kami kelola," imbuh Stefanus yang juga mengelola berbagai pusat belanja seperti Blok M Plaza, Gandaria City, Kota Kasablanka, Tunjungan Plaza I-V, dan Pakuwon Supermall.

Lebih lanjut Stefanus mengatakan, beberapa brand internasional yang mengisi ruang-ruang pusat belanja di Indonesia sudah diproduksi di dalam negeri, dengan menggunakan kandungan lokal dan juga tenaga kerja lokal. Jadi, dengan demikian, batasan 80 persen produk dalam negeri dalam peraturan tersebut juga harus dibuat lebih jelas.

Keberatan lainnya, menurut Stefanus, adalah terdapat ketentuan yang menyebutkan outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.

"Kami harus mempelajari lagi lebih rinci terkait Peraturan ini. Awal tahun APPBI akan mengeluarkan sikap dan juga solusi alternatif," imbuhnya.

Sumber : Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita