162 Jum'at, 15 November 2013 | 09:55:10

Indonesia Butuh Lembaga Penyelesaian Sengketa Properti

Indonesia Butuh Lembaga Penyelesaian Sengketa Properti

Indonesia membutuhkan lembaga yang bisa menyelesaikan perselisihan khusus bidang properti antara konsumen dan pengembang. Lembaga ini nantinya bisa menyelesaikan sengketa dalam waktu cepat dan memiliki putusan yang mengikat. Konsep ini merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan atau alternative dispute resolution (ADR). Model penyelesaian perselisihan ini sukses diterapkan di Jepang.

“Konsep ADR belum diperhatikan di Indonesia padahal di negara maju. ini sudah berkembang seperti Jepang. Kalau di Jepang semua persoalan bisnis diselesaikan di luar pengadilan. Jepang paling maju ADR itu di luar maju. Ini goal-nya kan pemberdayaan konsumen. Kalau goal-nya itu. Fundamental penyelesaiannya seperti ini,” ucap Pakar Hukum Properti Erwin Kallo, Kamis (14/11/2013).

Lembaga ini layaknya Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang memiliki 3 juri serta ada perwakilan pihak termohon dan pemohon. Namun penyelesaiannya sengketa bisa diambil dalam waktu cepat.

“Itu satu solusi atau shortcut terhadap masalah konsumen. Perlu UU? Nggak perlu kalau REI (Real Estate Indonesia) sepakat atau Permen (Peraturan Menteri) keluar. Bahwa semua perjanjian jual beli jika ada masalah diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Properti Indonesia,” sebutnya.

Berbagai sengketa seperti lambatnya penyelesaian, spesifikasi bangunan tidak sesuai perjanjian hingga fasilitas properti tidak lengkap bisa diputuskan dengan cepat. Alasannya karena skema penyelesaian perselisihan diatur jelas dan bersifat mengikat.

“Ini kan pembuktian yang mudah. Ini bukan sengketa tanah. Ini penyelesaian antara konsumen dan developer. Bukti-bukti jelas kan ada pembayaran PPJB, surat pesanan. Tidak susah itu,” sebutnya


Lembaga ini menurutnya tidak membutuhkan undang-undang, cukup dengan peraturan menteri dari Menteri Perumahan Rakyat sebagai regulator namun diketahui oleh pihak asosiasi pengembang seperti REI dan APERSI. Untuk menerapkan konsep ini diperlukan komitmen dan keinginan kuat dari pemerintah untuk menciptakan lembaga penyelesain di luar pengadilan.

“Developer takutnya ke pemerintah, sama konsumen bodo amat. Ini harus diprakarsai Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat). Kalau dicantumkan dalam kesepakatan itu. Itu sudah mengikat dan nggak perlu ada UU,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Departemen Eksekutif Bank Indonesia, Difi Johansyah menggarisbawahi pentingnya pengetahuan bagi setiap nasabah maupun calon nasabah harus lebih pintar sebelum bertransaksi dengan pengembang properti apabila rumah memang belum berdiri. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerugian nantinya.

"Jadi nasabah harus pintar. Harus ada perjanjian perdata yang jelas mengenai booking fee agar nantinya nasabah bisa menuntut haknya," tutur Difi.

Dijelaskan Difi, pengembang yang memutar uang nasabah terlebih dahulu itu memang banyak. Hal ini juga mengakibatkan mandeknya beberapa proyek.

"Maka dipastikan dulu semua sebelum membayarnya. Semua harus tertuang hitam di atas putih agar nasabah tak dirugikan nantinya jika terjadi proyek mandek maupun kasus lainnya," tuturnya.

Sumber : Detik

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Terkini

Selengkapnya

Referensi

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita