325 Sabtu, 10 Oktober 2015 | 11:01:17

Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta Untuk KPR Bersubsidi

Bantuan Uang Muka Rp 4 Juta Untuk KPR Bersubsidi kompas

Terhitung sejak tanggal 2 Oktober, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya pekerja formal agara bisa dengan mudah memiliki rumah.

Disamping  adanya program subsidi bunga (hanya 5%) atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), ada juga berupa  bantuan uang muka (DP) dari pemerintah yaitu sebesar  Rp 4 juta untuk nasabah yang mengajukan KPR bersubsidi.

Maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), menjelaskan program bantuan uang muka ini hanya bisa di berikan kepada  nasabah yang memenuhi syarat KPR FLPP.

Selain itu, bantuan DP hanya diberikan kepada nasabah KPR FLPP yang membeli rumah tapak (landed house), sedangkan pembeli rumah susun tak mendapat fasilitas ini. Bantuan DP diberikan kepada MBR yang sudah lolos verifikasi dan diperuntukan bagi MBR yang telah memiliki surat penegasan perse"Bantuan uang muka didapat oleh MBR yang dapat KPR FLPP. Mulai berlaku 2 Oktober 2015, sebesar Rp 4 juta/nasabah, itu free. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu bukan berupa pinjaman oleh karena itu  tidak perlu dibayar kembali.

Beliau mengatakan bahwa bantuan ini memang hanya berlaku untuk  pembelian rumah tapak dan dengan adanya pertimbangan nasabah yang mendapatkan KPR FLPP untuk rumah tapak adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 4 juta/bulan dan tidak lebih dari itu.

Bagi masyarakat yang berpenghasilan MBR sampai Rp 7 juta bisa mengajukan pengambilan rusun. Sedangkan untuk rumah tapak penghasilan yang di perbolehkan adalah hanya sampai Rp 4 juta. Dengan demikian kemampuan ekonomi mereka bisa dikatakan sudah jauh lebih tinggi.

Peraturan mengenai bantuan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. Anggaran untuk Bantuan Uang Muka (BUM) 2015 adalah sebesar Rp 220 miliar untuk 55.000 unit rumah.

Menurut Maurin, bantuan uang muka yang diberikan ini baru dikombinasikan dengan KPR FLPP dengan tujua tujuan untuk perkreditan KPR bersubsidi.

Sumber : detik

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita