BI Di Selingkuhi Perbankan Soal Kredit Properti
sindo
Ternyata tidak semua kalangan perbankan mematuhi kebijakan yang di tetapkan oleh Bank Indonesia. Tidak sedikit pihak perbankan didalam memberikan kebijakan kredit dalam bidang properti melenceng dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Salah seorang eksekutif sebuah bank BUMN menjelaskan pengikatan KPR inden oleh Bank Indonesia seperti yang telah tertera di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value yang diperuntukkan Kredit Properti.
Berdasarkan peraturan tersebut KPR inden dapat cair apabila bangunan yang diajukan tersebut telah selesai dibangun. Disamping itu pemberian KPR inden juga wajib menyertakan jaminan dari pengembang senilai KPR yang diberikan. Jadi apabila nilai KPR pada satu proyek seharga Rp 10 miliar, maka nilai yang di jaminankannya juga harus sejumlah itu. Jaminan ini dapat berupa bank garansi, LC, ataupun deposito.
Pengendalian kredit properti melalui penjaminan dari pengembang ini dahulu pernah dilakukan oleh Bank Indonesia, yang disebut corporate guarantee atau jaminan setor tunai. Namun, ketika aturan seperti ini dikeluarkan, bank-bank yang ada bersepakat untuk tidak memberlakukannya sebab dari pihak developer akan keberatan. Oleh karena itulah bank-bank pemberi kredit saat ini masih bisa tetap berjalan. Saat ini Bank Indonesia peraturannya lebih ketat lagi yakni bank-nya bisa didenda jika tidak memberlakukan peraturan yang telah ditebitkan ini, karena itulah pihak perbankan lainnya kuatir takut tidak bisa jualan.
Saat ini pertumbuhan KPR terus meningkat. Bank-bank pemberi KPR dimintai keterangan karena dinilai kebijakan yang diberikan tidak berdasar dari apa yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya konsumen mempunyai, kebutuhan perumahan yang sangat tinggi, bahkan dari segala penjuru baik itu dari kelas bawah hingga level atas pasti mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhannya. Karena itulah KPR tetap tumbuh, apalagi dengan adanya cost of fund juga rendah.
Pada dasarnya pihak Bank akan tetap memahami berbagai aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia itu untuk menjaga agar industri properti tetap kondusif.
Sumber : Housingestate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.