Sistem Pembayaran dan Harga Satu Juta Rumah
okezone
Pada akhir bulan ini program sejuta rumah akan segera dibangun oleh pemerintah. Rumah bersubsidi yang dijanjikan oleh Jokowi-JK ini dibangun dengan secara bertahap, dimana tahap pertama akan dibangun sebanyak 331.693 unit hunian. Namun yang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang hendak mengambil rumah bersubsidi ini adalah mengenai pembayarannya. Bagaimana sistem pembayaran untuk rumah bersubsidi ini?
Maurin Sitorus, Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab mengenai hal ini, menurutnya sistem ataupun skema untuk pembayaran rumah bersubsidi ini sama seperti layaknya membeli rumah dengan cara kredit pada umumnya.
Jadi langkah pertama masyarakat yang hendak membeli rumah bersubsidi ini adalah menghubungi pihak pengembang atau developer kemudian baru ke bank pelaksana. Apabila sudah ada kecocokkan baru dapat dilakukan akad jual beli dengan pengembang dan akad kredit yang akan dilakukan dengan bank pelaksana.
Ada beberapa tipe yang ditawarkan untuk rumah bersubsidi ini yaitu tipe 29, 32 dan tipe 36 sedangkan untuk rumah susun tipe yang ditawarkan adalah tipe 24 dan tipe 36.
Harga jual rumah bersubsidi yang ditawarkan berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut :
1. Daerah Jawa seharga Rp 110,5 juta, namun harga ini diluar wilayah JaBoDeTaBek ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi )
2. Daerah Sumatera seharga Rp 110,5 juta dan tidak termasuk Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
3. Daerah Sulawesi seharga Rp 110 juta sampai Rp 116 juta
4. Daerah Papua dan Papua Barat seharga Rp 174 juta
5. Daerah JaBoTaBek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi ) seharga Rp 114 juta.
Harga untuk perumahan di daerah Papua adalah yang termahal karena seperti yang kita ketahui bahwa harga material di daerah Papua memang masih cenderung mahal.
Satu hal yang harus di ingat bagi masyarakat yang sudah membeli rumah dan rusun bersubsidi ini tidak untuk diperjualbelikan lagi melainkan untuk ditempati oleh karena itu rumah bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.