Aturan Baru Harga Rumah
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru yaitu
- Permenpera nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
- Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
- Permenpera Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Adapun dampak dari permenpera terbaru ini yaitu
- Harga Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) ditentukan berdasarkan Provinsi
- Adanya perubahan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR - FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 5,5 juta menjadi 7 juta untuk rumah susun.
- Kemenpera tetap mengajukan permohonan bebas PPN bagi rumah yang mengalami kenaikan kepada Kementerian Keuangan.
- Bank Pelaksana harus melakukan pembaharuan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang pada dasarnya semua bank pelaksana siap dengan aturan yang baru ini.
- Pengalihan rumah yang sekarang dilakukan oleh bank pelaksana tapi untuk kedepannya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Semua pernyataan tersebut dikatakan oleh Sri Hartoyo selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera seperti dikutip dari laman Kemenpera, Selasa (29/4).
Sumber : Rumah dan Rumah123
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.