248 Sabtu, 05 April 2014 | 13:26:11

Syaratkan Asuransi Jiwa, KPR BRI Rugikan Konsumen?

Syaratkan Asuransi Jiwa, KPR BRI Rugikan Konsumen?

Produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mempersyaratkan asuransi jiwa dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance. Demikian terungkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran hasil Investigator dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Disebutkan terjadi dugaan pelanggaran  Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terbukti dengan adanya Perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain.

Pasal 15 ayat 2 sendiri berbunyi, “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

Perjanjian KPR BRI tersebut terbukti memuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance selaku pelaku usaha pemasok. Demikian terungkap dalam keterangan tertulis KPPU, Sabtu (5/4/2014).

BRI juga melakukan kegiatan bancassurance bersama dengan dua pelaku usaha lainnya, yang menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia.

Upaya menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain dilakukan dengan cara menerapkan terms and conditions yang sulit untuk dipenuhi oleh calon rekanan BRI.

Kegiatan bancassurance antara BRI dengan Asuransi Bringin dan Heksa Eka Life serta penerapan terms and conditions bagi calon rekanan BRI tersebut mengakibatkan terjadinya praktik monopoli pemasaran asuransi jiwa kredit oleh Asuransi Beringin dan Heksa Eka Life yang merugikan kepentingan umum. Di mana debitur KPR tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa kredit.

Kegiatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan ini menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat berupa pemasaran asuransi jiwa kredit yang dilakukan dengan cara melawan hukum karena melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010. (wdi)    

Sumber : Okezone

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita