REI Harapkan BI Tinjau Kembali Aturan DP
Ketua Umum Real Estate Indonesia Eddy Hussy mengharapkan Bank Indonesia dapat meninjau kembali aturan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30 persen.
"Dengan aturan DP 30 persen, backlog kekurangan perumahan tidak akan terkejar," ujar Eddy dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (12/2).
Eddy mengharapkan, uang muka untuk KPR khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah, dapat berkisar antara 15-20 persen dari total kredit. Terlebih saat ini suku bunga relatf masih tinggi.
"Kita itu ingin pertumbuhan properti tidak terlalu cepat, tapi kita juga ingin penuhi backlog," kata Eddy.
Menurut dia, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan terjadinya bubble (penggelembungan harga) di sektor properti.
"Data pemberian kredit ke sektor properti 3,4 persen, jika dibandingkan dengan negara lain ada yang sampai 30 persen. Indonesia masih sangat aman," ujar Eddy.
Ia menambahkan, potensi besar kredit yang ditunjukkan dengan rasio KPR terhadap PDB 3,4 persen tersebut dapat digarap pengembang.
"Untuk pengembangan rumah mewah kelas menengah ke atas bisa dikurangi, lalu untuk rumah kelas menengah ke bawah bisa digenjot," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan Rakyat, terdapat kekurangan rumah (backlog) perumahan sebanyak 15 juta unit dengan pertumbuhan kebutuhan rumah baru setiap tahun 800.000 unit.
Dengan asumsi harga rumah Rp100 juta per unit, maka kebutuhan pembiayaan perumahan per tahun adalah Rp80 triliun.(ant/hrb)
Sumber : Investor Daily
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.