Tiga Penyebab Aturan LTV Tidak Efektif
Pembatasan Loan to Value (LTV) yang diterapkan Bank Indonesia beberapa waktu lalu diperkirakan akan membuat pasar properti shock sesaat, namun tidak mampu meredam kenaikan harga yang terlanjur tinggi. Setelah selama beberapa tahun belakangan properti Tanah Air mengalami pertumbuhan yang fantastis, di akhir tahun 2013 pasar properti melambat karena harga yang terjadi sudah terlalu tinggi (over value) dan tidak masuk akal—namun bukan berarti bubble.
“Aturan LTV diterapkan setelah kondisi harga yang sudah tinggi sehingga aksi spekulasi yang diredam sedikit terlambat,” jelas Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW).
Menurutnya, aturan LTV tidak efektif karena hanya mengatur transaksi properti yang terkait KPR/KPA. Padahal, sebagian besar transaksi diperkirakan menggunakan cara tunai keras atau bertahap.
Kedua, aturan yang mengatur peningkatan LTV untuk rumah kedua dan seterusnya dengan kenaikan 10%, tidak terlalu bermasalah bagi konsumen menengah atas.
Ketiga, banyak rumah mewah sejenis townhouse yang dijual dengan harga di atas Rp1,5 miliar namun dengan tipe bangunan dibawah 70 m², sehingga tidak masuk aturan LTV.
Sumber : Rumah
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.