Apersi: Batas Penghasilan Pembeli Rumah MBR Perlu Dinaikkan
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta batas penghasilan pembeli rumah bersubsidi dinaikkan. Permintaan tersebut merespons penaikan batas atas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo mengatakan, penetapan kenaikan batas atas harga rumah bersubsidi sudah tidak sesuai lagi dengan masyarakat berpenghasilan Rp 3,5 juta/ bulan.
"Seharusnya, pemerintah juga merevisi aturan bagi warga yang ingin memiliki rumah subsidi. Tidak seperti dulu lagi, terutama batas penghasilan calon pembeli/pekerja harus bergaji Rp 4 juta," kata Eddy, di Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan keputusan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) batas harga atas rumah bersubsidi naik menjadi Rp 105 juta-165 juta, dari Rp 88 juta-145 juta.
Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Per umahan (KPR-FLPP) baru bisa diajukan jika masyarakat memenuhi beberapa syarat. Persyaratan itu antara lain memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap tidak lebih dari Rp 3,5 juta dan belum pernah memiliki rumah.
"Sekarang ini, biaya makin tinggi, tapi daya beli makin rendah. Kalau batas penghasilan Rp 3,5 juta/bulan setidaknya naik menjadi Rp 4,5 juta/ bulan, agar bisa terjangkau membeli rumah," kata Eddi.
Namun demikian, bila ada pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta/bulan, Kemenpera harus memberikan subsidi lain, seperti bantuan uang muka dan pembebasan pengurusan biaya perizinan pembangunan rumah.
Sumber : Berita Satu
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.