Pelanggar Transaksi Properti Australia Didenda
Ilustrasi
Saat ini pemerintah Australia sedang menerapkan peraturan baru bagi anda yang memiliki atau pembeli properti disana. Peraturan tersebut dicetuskan oleh Perdana Menteri Tony Abbott.
Bagi anda yang merupakan pembeli properti di Australia harus berhati- hati jika properti anda yang disana dianggap ilegal, karena anda akan dikenakan denda oleh pemerintah Australia sebesar 25% dari nilai properti yang anda beli.
Jika anda tidak mampu membayar denda tersebut, maka anda harus melepas properti yang anda miliki disana.
Selain denda tersebut, pemerintah disana juga mengenakan denda untuk biaya aplikasi real estate seharga 5000 dolar Australia atau setara dengan Rp 50 juta. Pengenaan denda tersebut untuk pembelian properti senilai kurang dari satu juta dolar AS.
Adanya peraturan tersebut membuat para pengembang dan investor yang memiliki properti disana tidak merasa senang, karena akan lebih sulit dalam mendapatkan properti disana akibat pengenaan denda yang dianggap besar.
Segi positif dari peraturan tersebut adalah akan berkurangnya para pelanggar dalam bidang tersebut, karena denda yang dikenakan sangat besar. Sehingga para pelaku akan berfikir ulang untuk melakukan pelanggaran.
Pemerintah Australia berharap, setelah ini tidak ada lagi investor yang melanggar peraturan yang dibuat disana.
Bukan kali ini saja pemerintah disana memperketat peraturan mengenai sektor properti, karena sebelumnya juga telah dibuat peraturan tentang bagi para pembeli properti baru oleh orang asing harus mendapatkan izin dari Foreign Investment Review Board (FIRB).
Untuk penduduk sementara juga harus mendapat persetujuan dari FIRB saat membeli properti dan harus menjualnya, jika mereka tidak lagi tinggal di negara tersebut.
Menurut komite ekonomi parlemen, selama setahun berjalan banyak kesalahan yang dilakukan FIRB dalam mengatur akuisisi properti oleh orang asing tersebut.
Sehingga mereka meminta FIRB untuk membereskan peraturannya, bahkan menilai denda pelanggaran sebesar US$ 85000 atau setara dengan Rp 862 juta terlalu murah. Selama ini urusan akan beres setelah membayar denda. Sehingga peraturan tersebut tidak berpengaruh terhadap para pelanggar.
Setelah ini anda harus lebih hati- hati dalam berinvestasi dalam bentuk properti dinegara lain, karena jika tidak anda akan mendapatkan masalah dikemudian hari.
Sumber : HousingEstate
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.