Rp2,9 Triliun, Mansion Tax di New York
Booming-nya real estat bernilai jutaan dolar Amerika Serikat (AS) di New York memang menuai banyak kritikan. Tapi, ternyata pemerintah setempat juga menerima banyak keuntungan dari sektor ini. Berdasarkan data Departemen Keuangan dan Pajak Negara Bagian AS, New York, pendapatan dari pungutan yang dikenal dengan mansion tax ini mencapai USD259 juta atau Rp2,9 triliun (Rp11.339 per USD) pada periode tahun fiskal 2012-2013.
Pajak ini sebesar 1 persen untuk rumah yang dijual dengan harga di atas USD1 juta.
Pencapaian tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 22 persen dari tahun fiskal sebelumnya. Dan naik 47 persen dibandingkan tahun fiskal 2009-2010.
Dengan pendapatan tersebut, maka New York mengumpulkan USD63,6 miliar dari pajak dan pungutan lainnya. Tapi, pungutan dari mansion tax ini lebih besar dari pajak untuk minuman beralkohol dan pajak rokok. (wdi)
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.