Punya Rumah Bebas Riba, Tanpa Denda dan Bunga
propertysyariah
Dalam Islam yang namanya riba dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan sangat di larang oleh Allah SWT. Oleh karena itu sekumpulan anak muda yang bergabung dalam komunitas pengembang syariah akan menerapkan gaya hidup yang lebih Islami sesuai dengan syariat Islam.
PT Alfatih Bangun Indonesia atau ABI Properti adalah salah satu anggota komunitas pengembang syariah. Pengembang ini meluncurkan sebuah perumahan yang bernama Ummi Residences, perumahan menengah atas yang berlokasi di Bogor.
Dadan Sofyan yang merupakan Marketing Manager dari ABI Properti, mengatakan bahwa perumahan Ummi Residences akan dikembangkan dalam jumlah terbatas yakni hanya 25 unit dimana luas lahan yang akan dipergunakan adalah sebesar 1 hektar. Harga untuk perumahan tersebut dibanderol seharga Rp 790 juta untuk tipe 90/100.
Menurut Dadan, apabila dibandingkan dengan perumahan konvensional, Ummi Residence telah dirancang hampir seratus persen mengakomodasi berdasarkan konsep syariah yaitu bebas bunga, riba, dan denda.
Konsep yang dibuat ini lebih mengacu pada sisi pembiayaan juga transaksi yang akan dilakukan pada saat terjadinya jual beli yakni dengan tidak melibatkan peranan perbankan untuk memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Dalam hal ini Ummi Residences telah memiliki lembaga keuangan sendiri dalam perusahaan. Oleh karena itu pihak konsumen hanya berurusan dengan pihak pengembang serta kepada pihak notaris yang ditunjuk, tentu saja setelah kesepakatan harga dan tenor KPR telah disepakati kedua belah pihak.
Sebagai contoh, konsumen A akan membeli unit Ummi Residences seharga Rp 790 juta. Dengan konsep KPR syariah, harga tunai tersebut akan berubah menjadi Rp 890 juta per kelipatan lima tahun. Ada penambahan harga sebesar Rp 100 juta lebih tinggi dalam lima tahun, hal ini dilakukan setelah memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi, jelas Dadan.
Jadi, apabila pembeli tersebut ingin memanfaatkan fasilitas KPR syariah bertenor lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 890 juta. Sedangkan jika konsumen memilih tenor lebih panjang, misalnya sepuluh tahun, maka yang harus dibayar oleh konsumen tersebut adalah menjadi Rp 990 juta.
Penambahan harga tersebut akan diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dilakukan. Setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, barulah PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk oleh ABI Properti.
Dalam hal ini ABI Properti menyebut notaris ini sebagai hakim. Di notaris inilah yang akan menjamin uang konsumen yang dibayarkan kepada pihak pengembang, dengan begitu akan aman sampai rumah terbangun, lanjut Dadan.
Sampai akhir Oktober 2015, Ummi Residences telah terjual sebanyak 10 unit. Pembelinya kebanyakan berasal dari Jakarta. Biasanya mereka yang membeli adalah karena memiliki motif kesamaan ideologi dan konsep syariah yang ditawarkan oleh ABI Properti.
Sebelumnya, menurut Dadan, komunitas pengembang syariah telah memasarkan perumahan Samara I-V dengan harga yang ditawarkan antara Rp 150 juta sampai Rp 250 juta dengan tipe 36/72.
Sumber: Kompas
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.