Buat Rumah Rakyat Asal-asalan Pengembang Akan Di Tindak
rumahwaskita
Pemerintah saat ini sedang mencanangkan Program Nasional Sejuta Rumah yang benar-benar diperuntukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam hal ini pemerintah menegaskan bahwa dalam melakukan pembangunannya pengembang tidak boleh membangun rumah untuk rakyat secara asal-asalan dan apabila didapati pengembang melakukan pembangunan rumah rakyat asal-asalan maka akan ditindak tegas dan bisa di pidanakan. Walaupun pembangunannya dikembangkan secara massal namun kualitasnya harus tetap diperhatikan.
Syarif Burhanuddin Direktur Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengatakan bahwa dalam membangun rumah ada standardisasinya. Yait, dari segi materialnya, luas ruangannya, udaranya, cahayanya, serta lokasinya tidak berada di daerah banjir. Hal ini adalah standar dalam pembangunan sebuah perumahan yang harus dipatuhi oleh para pengembang.
Disamping itu, Syarif juga menjelaskan mengenai fasilitas pendukung juga harus dipenuhi oleh para pengembang yakni ketika pengembang menyerahkan rumah yang dibangun olehnya maka fasilitasnya harus lengkap, seperti untuk sanitasi, air bersih, tempat sampah, serta lingkungan jalannya. Standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah wajib dipenuhi. Pengadaan air bersih, adalah hal penting yang harus diperhatikan sebab hal itu merupakan bagian dari fasilitas umum yang harus disediakan oleh pengembang. Jangan sampai pengembang dalam membangun perumahan untuk rakyat tidak ada air bersih dan juga listrik.
Syarif mengimbau kepada para konsumen pada saat akan melakukan pembelian rumah sebaiknya harus mengecek kembali perjanjian pembeliannya yang dibuat oleh pihak pengembang, apakah listrik dan air ditanggung oleh pihak pengembang atau dibebankan ke konsumen. Sebab apabila kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian yang ada maka, pengembang bisa ditindak tegas bahkan bisa dipidanakan. Namun dalam hal ini Syarif sangat menyayangkan sebab pada dasarnya konsumen untuk Sejuta Rumah yang didominasi dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), cenderung tidak mengerti masalah hukum.
Biasanya masyarakat yang tergolong dari kalangan MBR hanya menerima saja sehingga terkadang ada pengembang yang niatnya tidak ikhlas untuk memberi bantuan maksimal ke MBR. Oleh karena itu, dihimbau untuk para pengembang, sebaiknya meniatkan untuk beramal dalam membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ujar Syarif.
Terkait dengan adanya penurunan kualitas, maka Syarif menilai hal tersebut hanya dalam rangka penyesuaian harga saja. Misalnya, ada rumah yang tidak dilengkapi plafon, dan lantainya hanya dipelitur saja tidak dipasang lantai keramik. Dengan begitu, biaya pembangunan harus sesuai dengan standar harga rumah murah walaupun kualitasnya diturunkan sehingga rumah tersebut layak untuk dihuni.
Sumber : kompas
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.