413 Senin, 02 Februari 2015 | 10:16:46

Ada 8 Perizinan Yang Harus Di Penuhi Pengembang

Ada 8 Perizinan Yang Harus Di Penuhi Pengembanginfobantul

Berdasarkan laporan yang di terima oleh Kementrian Dalam Negeri mengenai perizinan yang harus dipenuhi oleh para pengembang didalam membangun rumah ataupun kawasan residensial yakni sebanyak 40 perizinan, hal ini menurut  Kepala Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana sangat memberatkan apalagi saat ini pemerintah sedang mencanangkan program satu juta rumah pada tahun ini jadi jika harus memenuhi sebanyak 40 perizinan otomatis sangat menyulitkan pemerintah dalam memenuhi target pembangunan satu juta rumah, oleh karena itulah Kemendagri sedang mengusahakan untuk mengurangi jumlah perizinan yang harus dipenuhi oleh para pengembang.

Agung mengungkapkan pada saat acara diskusi panel bersama Realestat Indonesia (REI), Kamis (29/1/2014) bahwa pihaknya akan mengajukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengurangi hal-hal yang sekiranya tidak perlu di dalam perizinan tersebut sehingga tetap berada dalam naungan hukum dan dapat di pahami bersama.

Kemendagri secara langsung yang akan menandatangani pemangkasan perizinan tersebut bersamaan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, juga  para pengembang yang telah  tergabung dalam REI. Dan setelah di telaah lebih lanjut dari 40 perizinan yang ditetapkan sebelumnya terdapat 8 perizinan yang tidak dapat dihilangkan dan harus dipenuhi oleh para pengembang. Mengurangi 40 perizinan menjadi 8 perizinan bukanlah hal yang mudah namun butuh usaha ekstra.

8 Perizinan yang harus dipenuhi para pengembang adalah sebagai berikut:

Pertama, Perizinan mengenai lingkungan setempat, dimana pembangunan akan dilakukan, perizinan ini berkaitan dengan UU Gangguan yang telah dikeluarkan oleh pemda setempat.

Kedua, Perizinan mengenai tata ruang, perizinan ini berkaitan dengan peraturan-peraturan  yang telah dikeluarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ketiga, Perizinan menganai pemanfaatan lahan, perizinan ini dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional, jadi jika pengembang menggunakan lahan sawah yang kemudian akan dibangun menjadi perumahan maka harus melalui perizinan dari BPN.

Keempat, Perizian mengenai sebuah prinsip, biasanya perizinan ini di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat dimana pembangunan tersebut akan di laksanakan.

Kelima, Perizinan mengenai lokasi, perizinan ini di keluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau BPN. Lokasi merupakan hal yang paling penting didalam pembangunan sebuah perumahan, dengan demikian perizinan ini tidak dapat untuk di pangkas.

Keenam, Perizinan mengenai Lingkunagn hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dalam hal ini jika lokasi yang digunakan untuk pembangunan cukup kecil maka cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL ) sedangkan jika cukup besar yakni lebih dari 200 hektar maka harus mengurus  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ketujuh, Perizinan yang berhubungan dengan lalu lintas, mengenai periizinan ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan maksud dari perizinan ini adalah di peruntukkan jika pembangunan yang akan dikerjakan atau dibangun itu akan dihubungkan dengan jalan arteri.

Kedelapan, Perizinan mengenai hasil perencanaan lahan atau site plan, perizinan ini di pergunakan untuk mengetahi pengaturan mengenai ruang yang akan di gunakan pada saat perumahan ataupun hunian tersebut dibangun. Untuk perizinan ini berhubungan dengan peraturan dari dinas pemerintah setempat dan dibawah pengawasan Kementerian PU-Pera.

Kendati demikian menurut Agung, ke 8 perizinan ini masih bisa untuk dikurangi lagi yakni dengan menggabung perizian lokasi dengan perizian gangguan dijadikan satu perizinan, namun di butuhkan waktu lagi untuk mengurus semua itu.

Sumber: Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita