315 Jum'at, 07 November 2014 | 16:58:04

Kota Kasablanka dituduh tidak memiliki Izin?

Kota Kasablanka dituduh tidak memiliki Izin?mal kota kasablanka - vibiznews

Pengembang Kota Kasablanka Pakuwon Group dan anak usahanya PT Elite Hutama Prime diadukan konsumen di dalam suatu surat pembaca. Pembeli salah satu unit apartemen Casa Grande, Ike Farida menulis keluahannya di surat pembaca salah satu surat kabar. Namun rupanya kasus ini berbuntut panjang dan terjadi saling adu argumen antara pengembang dan konsumennya.

Kasus ini bermula dari tulisan konsumen Pakuwon Group dalam surat pembaca. Ike Farida mengatakan dalam tulisannya tersebut awalnya dia tergiur untuk membeli apartemen Casa Grande tower Avalon pada Mei 2012. Singkatnya Ike pun membayar lunas secara tunai salah satu unit apartemen tersebut. Untuk serah terima kunci, Pihak Marketing menjanjikan unit apartemen yang dibelinya tersebut bisa serah terima kunci setelah satu minggu pelunasan.

Ike membayar uang muka sebanyak Rp 10 juta pada 26 Mei 2012, kemudian melunasi sisa pembayarannya secara tunai keras pada 30 Mei 2012. Namun setelah pembayaran lunas, serah terima kunci tidak kunjung terjadi.

Pihak Staf marketing yang dihubungi pun melemparnya ke bagian legal. Merasa ditipu oleh PT Elite Prima Hutama, Ikepun diapun memutuskan untuk melapornya ke polisi. Dalam pengaduannya tersebut, Ike juga menuliskan bahwa mal Kota Kasablanka, beberapa apartemen dan perkantoran Pakuwon tersebut ternyata belum mengantongi izin, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

Menanggapi pelaporan dan dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, Pakuwon Group membantah tuduhan dari Ike Farida dan menuduh balik karena dianggap memfitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Pakuwon, Ike berbohong tentang status kewarganegaraan suaminya yang merupakan warga negara Jepang.

Pihak Pakuwon mengatakn Hukum di Indonesia tidak mengatur mengenai kepemilikan properti oleh orang asing. Dengan demikian otomatis tidak ada perikatan perjanjian Jual Beli maupun Akta Jual Beli.

Minarto basuki, Direktur dan Sekretaris Perusahaan pakuwon Group juga membantah tuduhan apartemen Casa Grande belum memiliki izin.

"Bagaimana bisa kami membangun dan apartemen tersebut sudah berdiri jika tidak ada izinnya? Itu tidak benar. Semua perizinan sudah kami penuhi, mulai dari SIPPT, izin amdal, izin ketinggian menyangkut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), site plan, block plan, hingga IMB," kata Minarto.

Kasus inipun masih belum ada titik selesai, bahkan Ike Farida menyampaikan aduannya tersebut kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama hari Jumat, (07/11).

Sumber : Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

Pencarian Berita