Apartemen Westmark masih menyisakan masalah
gambar rumah
Apartemen Westmark yang sudah hampir sold out masih sedikit meninggalkan masalah. Dikabarkan Apartemen yang berdiri di jalan Tanjung Duren Timur tersebut ternyata berdiri diatas tanah milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut Haji Mardini, perwakilan dari PBNU bahwa Apartemen tersebut berdiri di atas tanah milik PBNU. Kepemilikannya juga bermasalah karena ada oknum dari PBNU yang menjual tanahnya tanpa persetujuan pucuk pimpinan.
Untuk itu, pihak Mardini akan mengajukan tuntutan ke pengadilan negeri Jakarta Barat. Tapi sementara ini masih dikonsolidasikan dengan Rois Aam PBNU.
Dari Kepala Sudin Pertamanan Jakarta, Hj. Marfuah mengatakan bahwa diduga apartemen Westmark tersebut melanggar aturan. Kawasan yang dibangun apartemen tersebut sebelumnya adalah jalur hujau dan tapak bangunan yang dekat dengan Kali Sekretaris.
Namun menurut Kepala Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Jakarta Barat, Bambang Djoko Susilo menyatakan bahwa sebelum pembangunan, pengembangnya suda melakukan presentasi di depan Walikota Jakarta Barat. Namun untuk pengawasan pembangunan bukanlah kewenangan dari pihaknya.
Camat Grogol Petamburan juga pernah meminta keterangan data pembangunan kepada pihak pengembang, namun pihak pengembang belum memenuhinya.
Apartemen West Mark Residence dibangun sejak akhir tahun 2010 oleh pengembang PT Sandi Mitra Selaras, anak perusahaan PT Cowell Development. Apartemen yang dibangun diatas lahan lebih dari 4.000 m2 memang memiliki lokasi yang strategis karena berdekatan dengan Mall Taman Anggrek.
Sumber : harianterbit
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.