173 Sabtu, 12 Juli 2014 | 13:36:37

Mempera Tidak Bisa Penjarakan Pengembang Yang Melanggar Hukum

Mempera Tidak Bisa Penjarakan Pengembang Yang Melanggar Hukummerdeka

Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) ditaksir tidak bisa memidanakan pengembang yang dinilai melanggar ketentuan hunian berimbang. Laporan yang diajukan oleh Menpera berdasarkan UU No 1/2011 (UU PKP) dan Permenpera No 7 Tahun 2013 tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran. Pada Jumat (11/7/14), Muhammad Joni, praktisi hukum dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) berkata pada diskusi "Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang" yang digelar The Hud Institute di Jakarta, "Pertanyaannya, validkah landasan hukum Menpera melaporkan pelanggaran hunian berimbang ke kejaksaan dan kepolisian itu, bahwa seakan-akan itu perbuatan criminal."

Joni mengungkapkan, bila diamati dan dinilai secara odjektif maksud asli (original intent) skema hunian berimbang dalam UU PKP adalah untuk membantu upaya pemerintah menyediakan rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mengatasi defisit perumahan atau backlog.

Joni melanjutakn, bahwa kewajiban konstitusional atas hak bertempat tinggal adalah kewajiban negara yang diatus pasal Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa negara berkewajiban memenuhi hak bermukim. Hak bermukim mengandung elemen kepentingan publik yang wajib menghadirkan peran, tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

"Kalau mau dilihat lagi, pasal 16, 17, 18 UU PKP memberikan wewenang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab di atas, yaitu merumahkan rakyat. Jadi jelas, bahwa wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab merumahkan rakyat berada pada Pemerintah dan Pemda, bukan pada swasta atau pengembang. Karena swasta tidak diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh UU PKP seperti halnya Pemerintah dan Pemda," ujar Joni.

 Suharso Monoarfa, mantan Menteri Perumahan Rakyat, memberi tanggapan yang sama atas apa yang dikatakan Joni bahwa secara undang-undang upaya Menpera Djan Faridz menuntut pengembang sangat tidak kuat dan berdasar. Seperti diketahui, Menpera Djan Faridz mengadukan 191 pengembang dari 57 kelompok usaha ke Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (18/6/2014) lalu.

Suharso menyatakan. "Kalau secara undang-undang jelas tidak bisa. Yang diatur dalam pidana itu kan tindakan penipuan dan pembohongan konsumen. Nah, kalau kedua hal itu memang diatur dalam UU No 1 tahun 2011." Ia menambahkan, "Begini, UU itu harus diterjemahkan dulu karena masih terlalu luas cakupannya. Seharusnya Pemerintah menerbitkan PP-nya dulu."

 

 

 

sumber: Kompas

📄 View Comment

Tulis Komentar

4 Komentar

  1. image
    Ignasi Cleto Agustus 29, 12:53

    Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.

    Tanggapi Komentar
Lihat semua komentar

Tulis Komentar

Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat menulis komentar.

    Berita Terkait

    Tidak ada artikel terkait

Pencarian Berita