Konflik Karawang Masih berkepanjangan
Demo warga atas eksekusi - Sepetak
Terkait sengketa lahan di tanah Karawang seluas 350 hektar di Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari dan berakhir dengan bentrok ternyata perkara tersebut telah diputuskan pengadilan dimenangkan oleh grup PT Agung Podomoro sejak 2007.
Ketua pengadilan Negeri Karawang Marsudin Nainggolan mengatakan bahwa perkara tersebut talah dimenangkan pengadilan dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Seperti yang dilansir di tempo Menurutnya permohonan eksekusi PT SAMP,anak perusahaan PT Agung Podomoro telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga pengadilan mengabulkan eksekusi tersebut. Eksekusi tersebut dilakukan dengan beberapa tahap, yakni teguran kepada warga delapan hari sebelum eksekusi. (26/06)
PT SAMP juga bersedia memberikan uang kerohiman Rp 40 juta, namun beberapa warga meminta ganti rugi dengan hara yang lebih tinggi.
Kelanjutan dari bentrok yang terjadi tersebut, DPR akan memanggil Badan Pertanahan Nasional untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari aksi bentrokan tersebut, demikian yang dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu. DPR juga akan menelusuri proses pengadilan yang telah diputuskan sebelumnya.
Bentrok terjadi antara aparat keamanan dari Polres Karawang dan Polda Jabar dengan ratusan warga yang menolak eksekusi. Massa berunjuk rasa dengan memblokir jalan, namun terjadi bentrokan. Tercatat 8 korban dari warga terluka.
Sumber : Tempo, JPNN
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.