60 Pengembang Langgar Aturan Menpera
Saat ini banyak pengembang atau developer besar dengan berbagai macam prestasinya dalam pembangunan sektor konstruksi, bahkan prestasi yang diraih ada yang sampai ke ranah internasional. Namun, nyatanya pengembang yang ada di Indonesia tak sepenuhnya memiliki track record yang baik. Banyak pula pengembang yang memanfaatkan situasi dengan menipu para investor. Atau beberapa di antaranya tidak menerapkan aturan-aturan standar yang sudah ditetapkan.
Sebanyak 60 pengembang yang dilaporkan oleh Mentri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, ke kejaksaan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan aturan hunian berimbang yang tidak diterapkan oleh 60 pengembang tersebut. Padahal aturan hunian berimbang itu sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Sebelumnya dalam Undang-Undang sudah tercantum dengan jelas kalau pengembang yang ingin membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) terlebih dahulu. Para pengembang tersebut sampai saat ini belum membangun rumah untuk MBR dengan aturan hunian berimbang pola 1:2:3. Contohnya saja pembangunan rusun yang saat ini menjadi fokus utama Menpera.
“Hari ini saya telah menghadap kejaksaan agung melaporkan enam puluh pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh”, ujar Djan Faridz yang dikutip dalam laman resmi Kemenpera.
Djan Faridz juga nantinya akan bekerja sama dengan kepolisian, tak menampik juga akan mengikutsertakan KPK dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa para pengembang saat ini hanya ingin berfokus pada pembangunan yang sifatnya komersial, belum bisa memperhatikan kebutuhan rakyat menengah ke bawah.
Sumber: Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.