Pengembang Properti di Depok Keluhkan Kebijakan BI
PT Masterina Jaya Abadi menurunkan harga penjualan properti. Hal itu terkait dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memperketat aturan KPR. Komisaris PT Masterina Jaya Abadi, Ahmad Jum Adi mengaku perbankan menjadi terkekang dan pengusaha properti terikat atau tak bisa maju. Akibatnya, penjualan rumah turun hingga 30-40 persen.
"BI tak berpihak pada kepemilikan rumah. Aturan itu menyebutkan uang muka kepemilikan rumah kedua sebesar 30-40 persen dan rumah ketiga 50-60 persen. Tadinya investasi properti bergeliat, sekarang jadi terkekang," kata pemilik perumahan Kapling DPR, Kampung Serua, Bojong Sari, Depok, Rabu (20/11/2013).
Perusahaan melakukan penjualan rumah melalui sistem tunai menggunakan tempo. Tempo yang dikenakan selama dua tahun. Untuk uang muka sebesar 30 persen sesuai aturan BI. Namun, cara tersebut diakui masih mempengaruhi penjualan properti. Apalagi, saat ini masyarakat dihadapkan pada laju kenaikan suku bunga.
Untuk itu dia berharap agar kebijakan itu bisa ditinjau kembali. Atau, dicabut agar lebih berpihak pada masyarakat. "Kita mempertanyakan pada dimana keberpihakan masyarakat," keluhnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh pengembang Grand Depok City. Legal Grand Depok City, Marhali menyadari aturan BI berpengaruh pada pelaku usaha properti yang berdiri bukan dengan modal besar. Pasalnya, pengembang harus menyediakan dana lebih dalam pembangunan rumah.
Dulu, kata Marhali, pengembang mendapat kucuran kredit dari bank mencapai 60 persen setelah akad kredit, sertifikat induk jadi 10 persen, berita acara serah terima 20 persen, IMB 5 persen dan sertifikat 5 persen. Namun, saat ini setelah setelah akad kredit nol persen.
"Sekarang ini nol persen setelah akad kredit. Kalau pondasi sudah jadi, kredit cair 50 persen, atap jadi bisa dapat 30 persen, berita acara serah terima 10 persen, AJB dan hAk tanggungan terpasang baru dapat 10 persen. Jadi, baik pengembang dengan modal besar dan kecil tetap saja kena dampaknya," paparnya.
Hal serupa disampaikan Komisaris Perumahan Griya Bukit Mas, Pitara, Khaer. Dia mengaku kebijakan tersebut berdampak secara tidak langsung. Meski menggunakan bank syariah, namun tetap saja untuk rumah inden terpengaruh.
"Kita tidak secara langsung, tapi untuk inden yang kena 30 persen," tandasnya. (nia)
Sumber : Okezone
Usu inani perfecto quaestio in, id usu paulo eruditi salutandi. In eros prompta dolores nec, ut pro causae conclusionemque. In pro elit mundi dicunt. No odio diam interpretaris pri.